Skema Gaji ke-13 2026: Besaran, Jadwal, dan Penerima
Portal Berita Kwarcabpurbalingga – 13 Mei 2026 | Skema gaji ke-13 tahun 2026 telah menjadi perhatian banyak pihak, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, dan pensiunan. Berbagai sumber menyebutkan bahwa skema gaji ke-13 tahun 2026 akan berbeda dari sebelumnya. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang besaran gaji ke-13, jadwal pencairan, dan siapa saja yang akan menerima tambahan penghasilan ini.
Skema Baru Gaji ke-13 2026
Skema baru gaji ke-13 tahun 2026 telah diumumkan oleh pemerintah. Menurut informasi yang beredar, skema ini akan berbeda dari sebelumnya. Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan diberikan kepada ASN, Polri, TNI, dan pensiunan. Namun, ada beberapa golongan ASN yang tidak akan menerima tambahan penghasilan ini.
Skema baru ini juga menyebutkan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan dihitung berdasarkan gaji pokok ASN. Besaran gaji ke-13 tahun 2026 juga telah diumumkan, yaitu sebesar gaji pokok ASN. Ini berarti bahwa ASN dengan gaji pokok yang lebih tinggi akan menerima gaji ke-13 yang lebih besar pula.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 juga telah diumumkan. Menurut informasi yang beredar, gaji ke-13 tahun 2026 akan cair pada bulan Juni 2026. Ini berarti bahwa ASN, Polri, TNI, dan pensiunan dapat menantikan tambahan penghasilan ini pada bulan Juni nanti.
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 juga dapat dilihat pada tabel berikut:
| Tanggal | Jadwal Pencairan |
|---|---|
| Juni 2026 | Gaji ke-13 tahun 2026 |
Penerima Gaji ke-13 2026
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 juga telah diumumkan. Menurut informasi yang beredar, gaji ke-13 tahun 2026 akan diberikan kepada ASN, Polri, TNI, dan pensiunan. Namun, ada beberapa golongan ASN yang tidak akan menerima tambahan penghasilan ini.
Beberapa golongan ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13 tahun 2026 adalah:
- ASN dengan gaji pokok di atas Rp 10 juta per bulan
- ASN yang telah menerima gaji ke-13 tahun sebelumnya
- ASN yang telah pensiun
Ini berarti bahwa hanya ASN dengan gaji pokok di bawah Rp 10 juta per bulan dan belum menerima gaji ke-13 tahun sebelumnya yang akan menerima tambahan penghasilan ini.
Dalam kesimpulan, skema gaji ke-13 tahun 2026 telah diumumkan oleh pemerintah. Skema ini akan berbeda dari sebelumnya dan hanya akan diberikan kepada ASN, Polri, TNI, dan pensiunan dengan gaji pokok di bawah Rp 10 juta per bulan. Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 juga telah diumumkan, yaitu pada bulan Juni 2026. Krisis Global: Ancaman dan Tantangan yang Dihadapi Dunia Pengumuman MSCI: Dampaknya Terhadap Bursa Efek Indonesia Nilai Tukar Rupiah Melemah: Dampak dan Tantangan Bagi Per… Rupiah Melemah, Apa yang Terjadi dengan Perekonomian Indo…



Post Comment